topmetro.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen, mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Untuk layanan keimigrasian dan pengawasan di lapangan tetap berjalan normal seperti biasa,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia memastikan seluruh layanan, mulai dari pengurusan paspor, izin tinggal, hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara tetap beroperasi penuh.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH juga diperketat. Setiap atasan diwajibkan memantau capaian kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Hendarsam menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Saya minta seluruh jajaran memastikan layanan berjalan cepat, transparan, dan tanpa kendala,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja internal dengan komitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
reporter | Thamrin Samosir

